ADVERTISEMENT

Proses Hukum Jalan Terus, Ahok Belum Maafkan Kasus Ujaran Kebencian

Kamis, 6 Agustus 2020 19:33 WIB

Share
Proses Hukum Jalan Terus, Ahok Belum Maafkan Kasus Ujaran Kebencian

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga saat ini belum memaafkan kedua tersangka KS, 67 dan EJ, 47 yang melakukan ujaran kebencian kepada Ahok dan keluarganya lewat akun Instagram.
 
"Jadi belum ada statement dari pelapor Basuki Tjahaja atau kuasa hukumnya, yang memaafkan kedua tersangka atau mencabut laporan. Karenanya kami memastikan proses hukum kasus ini masih berlanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (6/8/2020).
 
Dikatakan, dalam penyelidikan kedua tersangka masuk dalam komunitas Veeonica Lovers yaitu penggemar berat mantan istri Ahok, Veronica Tan. Begitu beritanya viral, mereka sempat mengganti nama grub komunitasnya di akun Instagram.
 
Sebelumnya, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka KS, seorang perempuan di Bali, pada 29 Juli 2020. Sedangkan tersangka EJ yang juga perempuan diamankan dari Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (30/7/2020) sore.
 
KS adalah pemilik akun instagram @ito.kurnia dan EJ adalah pemilik akun instagram @An7a_s679. Lewat akun instagram itu kedua tersangka melakukan pencemaran nama baik Ahok hingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 
 
Meski keduanya sudah jadi tersangka, namun mereka tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Keduanya tambah Yusti dijerat Pasal 28 dan 45 UU ITE yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. (ilham/fs)
 
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT