Petugas Kembali Lanjutkan Sosialisasi Gage di Jalan Gunung Sahari

Kamis 06 Agu 2020, 14:06 WIB
Petugas Kepolisan dan Dishub Jakarta Utara melakukan sosialisasi Gage di Jl.Gunung Sahari. (deny)

Petugas Kepolisan dan Dishub Jakarta Utara melakukan sosialisasi Gage di Jl.Gunung Sahari. (deny)

JAKARTA – Sosialisasi ganjil - genap (Gage) di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, kembali dilanjutkan Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Kamis (6/8/2020). Penerapan tilang pun, belum dilakukan petugas .

Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, bahwasanya Pemprov DKI Jakarta memperpanjang tahap sosialisasi Gage hingga Minggu (9/8/2020) mendatang.  

"Rencana penerapan tilang Gage akan dilakukan hari ini, namun setelah ada koordinasi Dinas dengan Kepolisian maka tahap sosialisasi diperpanjang," ucapnya, Kamis (6/8/2020).

Sebagaimana keputusan yang ada, kata Harlem, anggotanya hanya memberikan sanksi teguran bagi pelanggar selama tahap sosialisasi berlangsung. Tidak memberikan tilang yang mewajibkan pengendara membayar denda Rp500 ribu.

Sementara itu, selama tiga hari penerapan Gage , Harlem mencatat sebanyak 185 pengendara mobil berplat hitam melanggar aturan Gage di Jalan Gunung Sahari. Kepada pelanggar, petugas hanya melakukan teguran. 

Penerapan sistem Gage berlandaskan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Pergub DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. (deny/tri)

News Update