Pengamat: BUMN Jangan Lebih Banyak Lakukan PHK Karyawan Ketimbang Merekrut

Kamis 06 Agu 2020, 15:31 WIB
Emrus Sihombing. (ist)

Emrus Sihombing. (ist)

JAKARTA - Di masa Pandemi Covid-19, tampaknya BUMN melakukan PHK (pe utusan hubungan kerja) terhadap karyawannya. Namun di sisi lain ada rekrut karyawan. 

Hal itu mendapat sorotan dari pemerhati atau pengamat di Tanah Air. Menurut  pengamat Emrus Sihombing, jumlah PHK dan yang direkrut harus diumumkan kepada publik secara terang benderang oleh biro komunikasi Kementerian BUMN dari hari ke hari sebagai pertanggungjawaban publik,  seperti yang dilakukan oleh juru bicara Covid-19 terkait perkembangan penderita virus ini.  

"Jangan sampai terjadi, jumlah yang direkrut hanya sebagai tirai penutup dari jumlah PHK yang jauh lebih banyak. Lebih parah lagi kalau itu sebagai upaya memperoleh "tambahan" pengasilan karena biasanya gaji karyawan yang baru jauh lebih rendah daripada karyawan lama.  Jadi, tidak boleh ada semacam "dusta" di antara sesama anak bangsa dalam pengelolaan BUMN," kata Emrus yang juga  Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Kamis (6/8/2020)

Sebab,  katanya, baik yang direkrut dan di-PHK adalah juga rakyat Indonesia,  sebagai pemilik saham BUMN melalui tangan pemerintah.

Karena itu, sangat tidak berkeadilan bila terjadi kesenjangan jumlah yang sangat signifikan antara yang di-PHK dan yang direkrut. Apalagi bila itu bertujuan  "mengotak-atik" keberadaan karyawan di BUMN untuk memperoleh tambahan "pundi-pundi" BUMN.

Jika jumlah yang di-PHK lebih banyak daripada yang direkrut dengan alasan apapun di tengah negeri ini menghadapi dampak ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, maka kebijakan tersebut sebagai tindakan tidak berkeringat dan pragmatis dari semua pimpinan di Kementerian BUMN. Jika ini yang terjadi, siapapun bisa menjadi menteri dan deputi di Kementerian BUMN.

Oleh sebab itu,  kata Emrus,  sebagai langkah antisipatif, bisa saja Presiden memanggil Menteri BUMN agar tidak ada PHK di semua BUMN kita.  Kalaupun ada, rasio PHK sama dengan yang direkrut, tetapi karena alasan pensiun atau atas dasar berkeadilan sosial.

"Soal cara dan teknisnya untuk membuat kesamaan jumlah PHK dengan yang direkrut,  itu urusan menteri dan para deputi di Kementerian BUMN itu sediri. Biarkan menteri BUMN dengan semua jajarannya berpikir dan bertindak extraordinary yang berkeadilan sosial. Sebab,  mereka digaji untuk itu.  Jika tidak mampu melakukannya, disampaikan saja argumentasi ke publik secara terbuka," katanya. (rizal/win)

 

News Update