Pejabat Pentingnya Dirotasi, Kejagung Tolak Itu Terkait Kasus Djoko Tjandra

Kamis 06 Agu 2020, 06:20 WIB
Hari Setiono, Kapuspenkum Kejagung.

Hari Setiono, Kapuspenkum Kejagung.

JAKARTA - Beredar kabar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rotasi sejumlah pejabat penting di lembaga Adhyaksa tersebut. Posisi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Umum (Jampidum) dirotasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, posisi Jamintel yang sebelumnya diduduki Jan S Maringka, kini diduduki Sunarta sebelumnya Jampidum.

Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum diduduki Fadil Zumhana. Jabatan Fadli saat ini, sebelumnya dijabat Sunarta.

Berikutnya, Amir Yanto yang diangkat menjadi Jamwas. Posisi ini sebelumnya dijabat M Yusni. Amir Yanto sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebut adanya surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Hari menjelaskan, mutasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I. Sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut diatas.

Namun, dia menolak apabila mutasi tersebut dikaitkan dengan kasus Djoko Tjandra. Menurut dia,mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 (satu) tersebut diatas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut,” kata Hari dalam siaran pers, Rabu (5/8/2020). (Adji/win)

Berita Terkait

News Update