Minimalisir Kontak Fisik Saat Pandemi, Warga Diimbau Bayar PKB Non Tunai

Kamis 06 Agu 2020, 15:56 WIB
ilustrasi. (ist)

ilustrasi. (ist)

JAKARTA - Masyarakat diimbau membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non tunai. Hal itu penting untuk menekan penyebaran covid-19.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, wajib pajak yang memiliki data NIK yang sama antara data di kepemilikan kendaraan dengan data pada Bank dapat melakukan pembayaran PKB melalui menu pembayaran e-Samsat DKI Jakarta pada aplikasi JakOne Mobile.
 
“Untuk membayar PKB melalui JakOne Mobile, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui tiga cara, yakni melalui menu pembayaran pajak e-Samsat DKI Jakarta, melalui menu pembayaran pajak e@Samsat Nasional dengan kode bayar diperoleh dari aplikasi SAMOLNAS (Samsat Online Nasional)," kata Herry dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Herry mengatakan dalam rangka mendukung program pembayaran non tunai tersebut Bank DKI juga menyiapkan layanan pembayaran non tunai seperti ATM dan debit EDC. “Wajib pajak yang ingin mendapat lembar pengesahan atau membayar pajak tahun ke-5, pembayaran PKB dapat dilakukan dengan pembayaran Scan QRIS di Loket Pembayaran Samsat,” ujarnya.

Bank DKI juga menyediakan sejumlah hadiah menarik bagi wajib pajak yang membayar PKB melalui JakOne Mobile dan paling banyak mengumpulkan poin transaksi JakOne Mobile sampai dengan 31 Oktober 2020. “JakOne Mobile dapat dipergunakan masyarakat yang sudah ataupun yang belum memiliki rekening tabungan Bank DKI,” ujarnya.
 
Herry menegaskan, jika ada keperluan yang mengharuskan datang ke kantor cabang, Bank DKI menerapkan sejumlah protokol kesehatan untuk melindungi nasabah dan karyawan. Di antaranya, menerapkan pengecekan suhu, menggunakan masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan. "Tiap nasabah yang datang wajib menjaga jarak aman minimal satu meter. Kita juga membatasi antrian sampai dengan 50 persen dari kapasitas,” katanya. (ruh)

News Update