Menteri ATR/BPN Akan Cabut Sertifikat Bangunan di Lahan Pengairan

Kamis 06 Agu 2020, 04:30 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (firda)

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (firda)

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengunjungi dua kawasan rawan banjir di Jakarta Barat, Rabu (5/8/2020).

Kedua kawasan itu, yakni pemukiman dekat Kali Semongol Tegal Alur, Kalideres dan pemukiman dekat Kali Semanan, Kalideres. Kedua pemukiman itu berada dekat dengan kali yang kerap menyebabkan banjir.

Dijelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 13 April 2020. 

Menteri ATR/BPN Sofyan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mendirikan bangunan di lahan pengairan. Bahkan, pihaknya tak akan segan-segan mencabut sertifikat tanah tersebut.

Ia mengungkapkan, tak sedikit kawasan pemukiman di Jakarta yang ternyata berdiri di atas lahan hijau atau lahan pengairan. Seperti danau yang dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman, dan bantaran kali yang justru dihuni oleh warga.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan hijau atau lahan pengairan. Hal ini sesuai dengan Perpres yang diteken pada 13 April 2020 lalu.

"Karena kalau tata ruang ini tidak teratur dan tidak dilaksanakan penegakan hukumnya maka kehidupan kita semakin payah dan semakin sulit di masa yang akan datang," ujar Sofyan di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2020). 

Lebih lanjut Ia mengatakan, pihak Kementrian ATR/BPN saat ini sedang berkoordinasi dengan Pemda di masing-masing wilayah di Jabodetabek, guna mengatasi banjir tahunan.

Menurutnya, mengatasi banjir tak hanya menyorot persoalan di hulu saja, tetapi juga persoalan di hilir dan tengah. Ia mencontohkan, di hulu pihaknya melakukan rehabilitasi kawasan hijau di Puncak. Kemudian di tengah, pihaknya melakukam penertiban bangunan yang didirikan di atas lahan pengairan atau di bantaran sungai/kali.

"Kalau tata ruang kita biarkan seperti adanya ini maka Jakarta atau kota-kota lain ini akan menjadi kota yang tidak nyaman untuk dihuni," pungkas Sofyan. (firda/win)

News Update