JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal penyitaan aset berupa sebuah villa di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, diduga milik tersangka Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dalam dugaan suap dan gratifikasi kasus. Kamis (6/8/2020).
Plt. Juru Bicara KPK Fikri Ali menuturkan, tersangka NHD diperiksa sebagai tersangka. “Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang Tsk NHD yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta.
Ia juga menambahkan selain Nurhadi, pihaknya juga periksa saksi Iwan Restiawan, pihak swasta. Penyidik mendalami perubahan nama pemilik villa yang diduga milik istri Nurhadi, Tin Zuraida.
"Iwan Restiawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat dari Tin Zuraida (istri Nurhadi) kepada Sudirman," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp46 miliar. (adji/fs)