Kemenkominfo Raih Predikat WTP Empat Tahun Berturut-turut dari BPK

Kamis 06 Agu 2020, 16:30 WIB
 Menteri Kominfo Johnny G. Plate (kanan) saat terima  predikat WTP dari BPK. (ist)

 Menteri Kominfo Johnny G. Plate (kanan) saat terima  predikat WTP dari BPK. (ist)

JAKARTA -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama empat tahun berturut-turut.  

Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, pemeriksaan keuangan oleh BPK sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Maka Kementerian Kominfo telah menyelesaikan Laporan Keuangan audited Tahun 2019, dan telah menyampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat,” tutur Menteri Johnny dalam acara Penyampaian Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Kominfo Tahun 2019 oleh BPK, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Menteri Kominfo mengatakan, perjalanan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Kominfo yang telah empat tahun berturut-turut memperoleh Opini WTP sebagai Opini tertinggi yang diberikan oleh BPK, berdasarkan standar pemeriksaan atas melihat 4 (empat) kriteria dasar.

“Yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ujarnya.

Menurut Menteri Johnny, empat kriteria tersebut tentunya perlu dipertahankan karena perolehan Opini WTP merupakan suatu kewajiban atas pengelolaan keuangan negara. “Tidak dapat kita mungkiri meskipun Opini WTP yang diperoleh, namun perbaikan tata kelola perlu diprioritaskan. Dari hasil pemeriksaan BPK, masih banyak temuan yang harus ditindaklanjuti secara komprehensif dan cepat,” ungkapnya. (rizal/ruh)
 

Berita Terkait
News Update