Hasil Gelar Perkara, Kasus Djoko Tjandra Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Kamis 06 Agu 2020, 15:53 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

JAKARTA - Kasus terpidana Djoko Tjandra oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice (buronan interpol).

Peningkatan status penyidikan itu dari hasil gelar perkara pemeriksaan 15 saksi, pada Rabu (5/8/2020). "Hasil gelar perkara kasus Djoko Tjandra dinaikkan menjadi tahap penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (6/8/2020).

Argo menjelaskan, ada dugaan kontruksi hukum tindak pidana dalam kasus tersebut yakni pemberian dan penerimaan hadiah untuk penghapusan red notice Djoko Tjandra.

“Konstruksi hukum terhadap tindak pidana (Djoko Tjandra) dugaan penerimaan hadiah yang terjadi sekitar bulan Mei 2020-Juni 2020 oleh penyelenggara negara terkait pengurusan dan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra," ucap Argo.

Dikatakan, pihak penyidik hingga saat ini belum menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Karena penyidik masih terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari pelakunya.

Penyidik juga masih menunggu hasil penelusuran aliran dana terkait kasus tersebut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Seperti diberitakan, pelarian Djoko Tjandra memakan banyak korban perwira tinggi (pati) Polri. Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terlibat menerbitkan surat jalan dan surat sehata Covid-19.

Kemudian mencopot jabatan Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. Mereka dinilai melanggar kode edik penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka lantaran ikut membantu kliennya kabur dan membantu membuat surat jalan dan surat sehat Covid-19. (ilham/fs)

 

News Update