Datang ke Kejari Membopong Bayi, Vanessa Angel Dikabulkan Permohonannya

Kamis 06 Agu 2020, 17:11 WIB

JAKARTA - Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin mengatakan, proses penyerahan tahap dua kasus narkoba dengan tersangka Vanessa Angel, telah selesai dilakukan.

Proses penyerahan tahap dua itu, kata Edwin, sudah dilakukan sejak pukul 10.30 WIB. Dalam penyerahan tahap dua, pihaknya turut memeriksa tersangka dan menerima barang bukti dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Ia menjelaskan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan usai berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

"Tersangka tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 10.30 WIB dibawa oleh penyidik Satres Narkoba Polres Jakarta Barat, dilanjut pemeriksaan tersangka dan penyerahan barang bukti," ujar Edwin ditemui di Kejari Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).

Tak hanya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, pihaknya juga memproses permohonan dari Penasihat Hukum Vanessa perihal tahanan kota. Alasannya, Artis sensasional itu baru saja melahirkan dan masih menyusui bayinya yang belum genap satu bulan.

"Terhadap tersangka kami tidak melakukan penahanan. Adapun jadi pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui ASI," terang Edwin.

"Jadi seperti pesan pimpinan, penegakan hukum harus tegakan hati nurani. Jadi saat ini Vanessa Angel penahanan sudah menjadi kewenangan Kejari dan sudah jadi tahanan kota," sambungnya.

Untuk diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Vanessa Angel dan suami serta asistennya  diamankan polisi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, para pertengahan Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dan 5 butir di dalam tas Vanessa.

Namun polisi tidak menahan Vanessa karena artis tersebut tengah hamil. Sehingga status Vanessa kini sebagai tahanan kota. Yakni Vanessa tidak ditahan di dalam sel tahanan, melainkan diwajibkan untuk wajib lapor ke Polres Jakarta Barat. (firda/win)

News Update