32 Pelanggar PSBB Transisi di Kelurahan Gelora Diganjar Bersihkan Pasar Palmerah

Kamis 06 Agu 2020, 18:02 WIB
Tidak pakai masker seorang pemuda disuruh nyapu jalanan. (wandi) 

Tidak pakai masker seorang pemuda disuruh nyapu jalanan. (wandi) 

JAKARTA - Sebanyak 41 pelangar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi terjaring razia yang digelar Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 Lurah Gelora, Nurul Huda mengatakan sanksi ini diberikan saat petugas gabunggan menggelar Operasi Ketertiban Masker (OPSTIBMASK). Operasi kali ini di gelar di dua kawasan yakni di Pasar Palmerah dan lingkungan permukiman Rw.02, Kelurahan Gelora.

“Mereka kedapatan tidak memakai masker saat monitoring kami gelar. Sebanyak 41 pelanggar terjaring di pasar Palmerah sebanyak 32 pelanggar dan di lingkungan permukiman RW 02 sebanyak 9 pelanggar dan kita kenakan sanksi kerja sosial dan sanksi admisnistrasi denda," kata Nurul, Kamis (6/8).

Ia melanjutkan, 35 pelanggar PSBB ini mendapatkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum yang ada di kawasan Pasar Palmerah dan lingkungan RW 02 selama 15-20 menit.  Sedangkan 6 pelanggar lainnya kena denda sebesar Rp 250 ribu.

Pemberian ini tujuannya memberikan efek jera bagi pelanggar, agar tidak mengulangi kesalahannya lagi. "Penggunaan masker ini menjadi kewajiban untuk mencegah penularan Covid-19 di Ibukota. Kita selalu sosialisasikan kepada warga untuk memakai masker di situasi pandemi seperti saat ini," tandasnya. (wandi/ruh)

News Update