Polisi Temukan Palu yang Diduga untuk Membunuh Wanita Muda di Apartemen Mares

Rabu 05 Agu 2020, 08:30 WIB
ilustrasi

ilustrasi

DEPOK – Anggota Reskrim Polrestro Depok masih terus menyelidiki kasus temuan wanita yang diduga menjadi korban pembunuhan di kamar Apartemen Margo Residence (Mares) 5, Beji, Kota Depok, Selasa (4/8/2020) malam.

Korban AO (36), warga Beji, ditemukan pihak pengelola apartemen Mares 5, sekitar pukul 20.00 WIB, dalam keadaan telungkup dan terikat kaki serta tangannya di ranjang kamar 2.119.

"Anggota di lapangan masih melakukan penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman cctv," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sa'bani kepada Poskota, Rabu (5/8/2020) pagi.

Perwira jebolan Akpol 2003 ini mengungkapkan hasil pemeriksaan olah TKP mendapatkan sejumlah barang-barang milik korban. "Kita juga menemukan alat diduga digunakan untuk memukul korban yaitu palu, lalu tali untuk mengikat kaki dan tangan serta lakban penutup mulut korban," tambahnya.

Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas Terikat di Ranjang Apartemen di Depok

Luka terbuka diduga hantaman palu yang ditemukan pada tubuh korban, lanjut Kompol Wadi, ada di kepala bagian belakang dan kening korban.

"Pada saat ditemukan darah segar masih keluar dari kening dan kepala korban, sehingga diduga korban baru dibunuh. Selain itu korban masih lengkap menggunakan kaos dan celana panjang hitam,"ungkapnya. (angga/tri)

News Update