Pembunuhan Karyawati, Pelaku Juga Menggasak Harta Korban

Rabu 05 Agu 2020, 18:16 WIB
Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah.

Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah.

DEPOK - Dalam waktu 1x24 jam tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sa'Bani berhasil meringkus pelaku FM (37), pelaku pembunuhan karayati AO (36), di satu apartemen di Depok. Pelaku dibekuk di daerah Bekasi.

Menurut Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah, dari hasil pendalaman penyelidikan anggota, selain membunuh karyawati pelaku juga menggasak harta (barang pribadi) milik korban. Pelaku membunuh dengan palu.

"Usai menghabisi korban pelaku juga mengambil cincin, hp, dan motor Honda Beat milik korban," papar Kombes Azis.

Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat padsat pembunuhan berencana. "Pelaku dijerat Pasal 340 jo 365 tentang pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati." (Angga/win)

News Update