BOGOR – Pelaku perampasan telepon genggam di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (4/8/2020) sore, babak belur dihakimi massa.
A alias B (30), merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan atau pemerasan kepada dua remaja laki-laki dengan modus menanyakan rencana tawuran yang melibatkan pelajar.
"Korban dua orang masih dibawah umur FU dan L sedang main hp lalu dihampiri pelaku secara tiba-toba dan meminta konfirmasi terkait tawuran ,"ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubag Humas AKP Ita, Rabu (5/8/2020) pagi.
Kedua korban yang ketakutan langsung menyerahkan hp ke pelaku, untuk dicek apakah ada komunikasi berkaitan dengan aksi tawuran.
"Saat korban lengah pelaku membawa kabur hp milik korbannya dengan menggunakan motor matik," tambahnya.
Merasa ditipu, lalu korban berteriak maling-maling. Teriakan tersebut didengar warga yang langsung mengejar hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Pelaku panik dan hp korban dibuang ke semak-semak. Massa yang geram langsung menghakimi pelaku hingga babak belur. Namun beruntung di waktu bersamaan anggota patroli Polsek Gunung Sindur mengamankan pelaku dan nyawa terselamatkan," katanya.
Sementara itu Kapolsek Gunung Putri, Kompol Andri menambahkan akibat amukan massa pelaku harus mendapatkan perawatan tim medis rumah sakit.
"Pelaku yang mengalami luka-luka dirawat tim medis oleh anggota Polsek. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 368 dan atau 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Untuk barang bukti satu unit hp android senilai Rp3 juta." (angga/tri)