KPK Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Proyek Fiktif di Waskita Karya

Rabu 05 Agu 2020, 18:25 WIB
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.(dok)

Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.(dok)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) senilai Rp202 miliar, Rabu (5/8/2020).

Hal tersebut diungkapkan Plt. Juru Bicara KPK Fikri Ali kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020). "Mereka dipanggil untuk dua tersangka berbeda, lima orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR. Sisanya dipanggil untuk tersangka FU," katanya.

Ali merinci, lima orang untuk tersangka FR adalah Satriyo selaku pihak swasta, Nelly Hutahuruk selaku notaris/PPAT, Arina Pretty Octavia Siagian selaku ibu rumah tangga, dan 2 pegawai PT Waskita Karya yaitu Fatkhur Rozak dan Welly Zanuar.

Diketahui, FR atau Fathor Rachman (FR) adalah mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya tahun 2011-2013.

Ali melanjutkan, tiga saksi sisanya dipanggil KPK untuk tersangka FU atau Fakih Usman, adalah perwakilan masing-masing PT yang diduga mengetahui aksi korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif ini. "Mereka masing-masing perwakilan PT Mitra Abadi Sukses Sejahtera, perwakilan PT Wijaya Karya Realty, dan perwakilan PT Wiguna Berkat Melimpah," tutur Ali.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi proyek fiktif di BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Lima orang ditetapkan tersangka dan ditahan. Kamis (23/7/2020) kemarin. Kelima tersangka yakni Pejabat Wasikta Karya FR, YAS, DSA, JS dan FU. “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan Negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah 202 Milyar Rupiah,” tutur Firli.

Lima tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020. Di Rutan Polres Jaksel, Rutan Polres Jaktim,. Rutan Kelas I Jaktim Cab. KPK Pomdam Jaya Guntur, dan RUtan Kelas I Cabang KPK di Gedung Merah Putih. (adji/ruh)

Berita Terkait

News Update