JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota, pihaknya berhasil mengumpulkan uang sanksi denda dari pelanggar ketentuan covid-19, sebesar Rp 2,4 miliar.
Lebih lanjut Arifin mengatakan, untuk periode 5 Juni hingga 3 Agustus 2020, pihaknya telah menindak sebanyak 595 tempat usaha yang beroperasi di fasilitas umum. "Sampai dengan 3 Agustus, jumlah pelanggaran di fasilitas umum yang kami tindak 595 tempat usaha," ucap Arifin saat diskusi online Topik PSBB Transisi: Perlukah Emergency Brake, Rabu (5/8/2020).
Untuk sektor pariwisata, ada 60 tempat hiburan malam dan industri pariwisata lainnya yang juga diberikan sanksi karena melanggar aturan PSBB. "Teguran tertulis 8 (tempat hiburan malam), segel 28, denda 24," papar Arifin.
Sedangkan untuk pelanggaran penggunaan masker, tercatat sebanyak 62.198 masyarakat yang dikenakan sanksi. Dari jumlah tersebut, 6.811 orang dikenakan sanksi denda, dan sisanya hanya mendapat sanksi kerja sosial.
Arifin menegaskan, dari keseluruhan hasil pembayaran sanksi denda tersebut otomatis masuk ke kas daerah melalui Bank DKI. "Denda yang gak pakai masker sudah sampai Rp1 miliar 7 juta sekian. Sehingga yang total yang dikenakan denda dari PSBB Rp 2,3 miliar hingga transisi mencapai Rp 2,4 Miliar," tutupnya. (yono/ruh).