JAKARTA – Mengaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), Empat pria ditangkap, Rabu (5/8/2020).
Keempat pelaku diamankan petugas karena menculik dan memeras seorang warga yang dituduhnya sebagai pengguna narkoba.
Adalah Adis, Lucky, Rizki, dan Silva yang akhirnya meringkuk didalam penjara karena menjadi anggota BNN gadungan.
Bermodal dua buah borgol, satu senjata jenis air soft gun, alat komunikasi, dan mobil Innova B 1394 EYE, keempatnya beraksi dengan menangkap, menculik dan menyandera korban.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, diamankannya keempat pelaku berawal dari adanya laporan orangtua korban RA, 17, dan AH, 17, yang mengabarkan anaknya ditangkap BNN.
"Orangtua itu menghubungi kami dan menanyakan perihal penangkapan yang terjadi di Depok," katanya, Rabu (5/8/2020).
Begitu di cek, kata Arman, jajaran BNN tak pernah menangkap RA dan AH atas perkara penyalahgunaan narkotika. Terlebih, penangkapan yang dilakukan di Depok juga tak pernah dilakukan jajarannya. "Atas laporan itu kami pun mencoba mencari tahu kebenaran yang terjadi," ujarnya.
Pihaknya, sambung Arman, semakin penasaran dengan upaya aksi penangkapan yang terjadi di Depok itu. Pasalnya, tak berapa lama pelaku menghubungi orangtua korban untuk meminta uang tebusan kalau mau anaknya dibebaskan.
"Mereka bilang anaknya positif menggunakan narkoba dari hasil pemeriksaan urine, makanya kalau mau dibebaskan harus beri uang tebusan," tuturnya.
Atas hal itu, sambung Arman, pihaknya pun menyiapkan tim untuk menangkap kawanan yang mengaku anggota BNN. Tim dan orangtua korban lalu menjebak petugas gadungan ini untuk memberikan uang tebusan.
"Saat akan menyerahkan apa yang diminta, kami langsung menyergap pada pelaku di kawasan Depok juga," ungkapnya.