JAKARTA - Kasus yang menjerat youtuber sekaligus bos toko hand phone PS Store Putra Siregar, berkasnya telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Dengan begitu, Senin (10/8/2020) mendatang, kasus pelanggaran kepabeanan langsung disidangkan.
Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti mengatakan, pihaknya telah melakukan merampungkan pemeriksaan berkas usai pelimpahan tahap dua pada 23 Juli kemarin. Dan setelah lengkap, berkas yang menjerat Putra Siregar itu pun sudah dikirim ke PN. "Sudah kami limpahkan ke PN sejak Kamis (30/7) lalu. Perkaranya bisa langsung," katanya, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Titipkan Uang Rp500 juta, Youtuber Putra Siregar Hanya Jadi Tahanan Kota
Dikatakan Ady, bila tak ada kendala, persidangan kasus atas pelanggaran kepabeanan itu pun akan digelar Senin (10/8) pekan depan. Dan dari sidang itu, baru nantinya diketahui apakah Putra Siregar terbukti bersalah dari putusan hakim. "Kan semua berproses dan Kejari Jaktim sendiri hanya sebagai penerima karena yang bersangkutan juga tinggal di wilayah ini," ujarnya.
Baca juga: Menjerat Putra Siregar, Dirjen Bea Cukai Sebut Punya Bukti Kuat
Ady menambahkan, sebelum berkas perkara dilimpahkan, Putra Siregar berstatus sebagai tahanan kota. Namun begitu dilimpahkannya berkas tersebut juga menyebabkan status penahanannya beralih dari yang awalnya tahanan kejaksaan, menjadi tahanan pengadilan. "Sebelumnya jadi tahanan kota 20 hari, tapi ini dipercepat kurang dari seminggu, sudah dilimpahkan ke PN. Jadi penahanan itu beralih dari tahanan jaksa ke tahanan hakim," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dari penangkapan itu, petugas menyita 190 unit Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Atas pengungkapan itu, Putra Siregar pun memberikan uang dan harta bendanya sebagai uang jaminan agar ia menjadi tahanan kota. Dimana aset-aset miliknya berupa uang sebesar Rp500 juta, rumah senilai Rp 1,15 milyar dan rekening bank senilai Rp 50 juta dijadikan jaminan pembayaran denda dalam rangka pemulihan keuangan negara. (ifand/ruh)