JAKARTA – Seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Ibukota, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) turut menyesuaikan aturan pembukaan tempat hiburan.
Melalui surat Keputusan Kepala Disparekraf nomor 211/2020 dijelaskan, Disparekraf DKI turut memperpanjang aturan tempat hiburan yang sebelumnya telah beroperasi pada masa transisi Fase 1 sesuai dengan SK sebelumnya.
Perpanjangan tersebut yakni selama 14 hari terhitung sejak tanggal 31 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020. Sementara itu untuk tempat hiburan lainnya seperti Pemutaran Film Bioskop, Pusat Kesegaran Jasmani, Bola Sodok/ Billiard, Bola Gelinding/Bowling, serta Seluncur/ice Skating masih belum diizinkan beroperasi.
"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, maka perpanjangan (tempat hiburan) masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat dihentikan," demikian bunyi SK yang ditandatangani Kadisparekraf, Cucu Ahmad Kurnia pada 30 Juli lalu.
Selanjutnya terhadap pengawasan dan pengendalian pelaksanaan perpanjangan masa transisi dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. (yono/tri)