Merampok Emas Milik Wanita Pengendara Motor, Akhirnya Residivis itu Diringkus Polisi

Selasa 04 Agu 2020, 07:08 WIB
Sepeda motor tersangka yang digunakan melakukan perampokan

Sepeda motor tersangka yang digunakan melakukan perampokan

JAKARTA - Seorang residivis diringkus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai merampok tas berisi emas milik wanita pengendara motor di Jalan Benteng Makasar (Pinggir Kali) Kota Tangerang. 

Polisi mengamankan tersangka TF alias Garaf tanpa perlawanan di wilayah Tangerang. Dari tangan tersangka polisk menyita sepeda motor Satria FU 150 warna biru berikut Handphone. 

Sementara barang hasil rampasannya berupa kalung emas seberat 3 gram dan emas 22 Karat serta handphone sudah dijual tersangka kepada penadah.

"Tersangka merupakan residivis dan ini kali kedua ia melakukannya dengan kasus yang sama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (3/8/2020).

Dikatakan, tersangka memilih lokasi jalan yang sepi sambil memilih korban yang melintas jalan tersebut. Kemudian korban yang diincar adalah wanita membawa tas dengan tali tas yang tipis agar pada saat melakukan aksinya tali tas tersebut dapat putus.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban Dian Andiani melintas di Jalan Benteng Makasar (Pinggir Kali) Kota Tangerang, pada 20 Juni 2020, sekitar pukul: 12.15 WIB. Korban tidak sadar sudah diintai tersangka menggunakan motor kemudian memepet motornya.

Saat itu, juga tersangka langsung menarik paksa tas kecil salempang milik korban hingga putus. Saat tas tersebut ditarik koban nyaris jatuh dari atas motornya. Korban hanya bisa teriak melihat tasnya dibawa kabur yang saat itu kondisi jalan sepi.

Dari hasil penyelidikan tersangka yang kerap berpindah-pindah tempat ini kemudian ditangkap di kawasan Tangerang, pada 5 Juli 2020. Ia dijerat dengan Pasal pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ilham/win)

Berita Terkait

News Update