JAKARTA – Kejaksaan Agung mengeksekusi pelaksanaan putusan Pengadilan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung terhadap Joko Soegiarto Tjandra terpidana korupsi cessie Bank Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menerangkan, putusan PK MA nomor : 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 juni 2009 yang amarnya berbunyi:
“Menyatakan Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut; Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 15.000.000,-, (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata Hari.
Ia juga menambahkan, menyatakan barang bukti berupa dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali No. 0999.045197 qq. PT. Era Giat Prima sejumlah Rp. 546.468.544.738.
“Menyatakan barang bukti lainnya berupa surat-surat sebagaimana dalam daftar barang bukti tetap terlampir dalam berkas,” tuturnya.
Bahwa putusan PK tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga setelah terpidana berhasil ditangkap maka Jaksa telah melaksanakan eksekusi pada hari Jum’at, tanggal 31 Juli 2020 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-693/M.1.14/fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 dengan cara memasukan ke rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.15.000.000,-, (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sedangkan terhadap eksekusi selebihnya termasuk uang sebesar Rp. 546.468.544.738,- (Lima ratus empat puluh enam milyar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan ruoiah) telah dilaksanakan oleh Jaksa pada tahun 2009.
“Dengan telah dilaksanakannya eksekusi tersebut sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang ditanda tangan oleh Terpidana Joko Soegiarto Tjandra, Jaksa Eksekutor dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat maka tugas Jaksa telah selesai, sedangkan untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia,” tandas Hari. (adji/tri)