Kedapatan Tak Kenakan Masker di Palmerah, 11 Orang Pilih Bayar Denda

Selasa 04 Agu 2020, 22:32 WIB
Satpol PP Jakarta Barat melakukan razia masker,

Satpol PP Jakarta Barat melakukan razia masker,

JAKARTA - Sebanyak 23 warga diberikan sanksi lantaran kedapatan tidak menggunakan masker di kawasan Pasar Darurat Pluis, Palmerah, Jakarta Barat. Ada 11 orang memilih sanksi bayaer denda Rp250 ribu.

Pemberian sanksi itu dilakukan oleh aparat Kelurahan Palmerah. Lurah Palmerah Muchammad Ilham mengatakan, warga yang kedapatan itu dikenakan sanksi sesuai Pergub yang berlaku.

Mereka bisa dikenakan sanksi kerja sosial atau membayar denda. Adapun sebanyak 11 pelanggar memilih untuk membayar denda, sedangkan 12 lainnya dikenakan sanksi kerja sosial.

"Tadi kita suruh membersikhkan saluran air sama menyapu jalan di kawasan pasar," ujar Ilham saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Dikatakan, 23 orang tersebut merupakan pengunjung pasar dan juga pengendara yang kebetulan melintasi jalan di sekitar pasar itu. Sedangkan pedagang pasar dinilai sudah patuh dengan protokol kesehatan Covid-19, terutama soal penggunaan masker.

Namun untuk memastikan seluruh pedagang dan juga pengunjung di pasar sadar akan pentingnya menggunakan masker, maka pihaknya akan terus melakukan kegiatan pengawasan di pasar. Tak hanya di Pasar Darurat Pluis, namun di pasar lainnya yang berada di kawasan Palmerah.

"Karena memang lokasi pasar cukup rawan jadi fokus kita memang ke pasar-pasar dulu," pungkas Ilham. (firda)

News Update