Hari Kedua Ganjil Genap, Polsek Jakut Hanya Menindak 20 Pengendara

Selasa 04 Agu 2020, 18:50 WIB
Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, AKBP Rahmat Sumekar. (deny)

Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, AKBP Rahmat Sumekar. (deny)

JAKARTA - Hari kedua penerapan ganjil - genap (Gage) kendaraan bermotor, petugas Satlantas Polres Jakarta Utara Jakut), melakukan penindakan terhadap sebanyak 20 pengendara. Dalam penindakan, petugas baru sebatas memberikan teguran.

"Selama tiga hari ini kita masih batas teguran saja di masa sosialisasi. Nanti setelah selesai masa sosialisasi, baru kita lakukan penilangan," ucap Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, AKBP Rahmat Sumekar, Selasa (4/8/2020). 

Menurut Rahmat, banyak pengendara sudah mengetahui adanya penerapan kembali Gage di Jakarta. Berbagai sosialisasi pun, telah disampaikan baik pada saat Car free Day maupun melalui media. "Untuk jumlah pelanggar tidak banyak, karena sosialisasi telah disampaikan ," jelasnya.

Di Jakarta Utara, terdapat dua ruas jalan yang akan dikenakan aturan nomor polisi Ganjil Genap. "Untuk di Jakarta Utara, ada di Jalan Gunung Sahari (wilayah Jakut) dan pertigaan Jalan Kemayoran (wilayah Utara)," ujarnya. 

Nantinya setelah sosialisasi tidak lagi diterapkan, kepada pengendara pun diharapkan afar tetap tertib  dan memahami aturan saat berada di ruas mana saja yang akan diberlakukan ganjil-genap.  (deny/win)


News Update