Hari ke-2 Penerapan, 369 Pelanggar Gage di 25 Jalan Kena Tegur Polisi

Selasa 04 Agu 2020, 13:36 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (ilham)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (ilham)

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 369 pengendara melakukan pelanggaran Ganjil Genap (GaGe) di 25 titik jalan di wilayah DKI Jakarta.

Kepada para pelanggar di hari pertama polantas hanya memberikan sosialisasi hingga brosur. Polisi sendiri rencananya akan menerapkan penilangan, pada Kamis (6/8/2020).

"Kemungkinan pelanggar lebih banyak karena jumlah pengendara yang melanggar ini yang tertangkap tangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (4/8/2020).

Dikatakan, selama tiga hari pihaknya terfokus pada sosialisasi penerapan GaGe. Karena sebagian besar dari yang melanggar mengaku tidak tahu penerapan Gage.

"Hari Rabu besok akan kami putuskan apakah masa sosialsasi akan diperpanjang misalkan sampai seminggu atau Kamis sudah lakukan penindakan," pungkasnya.

Sambodo menjelaskan, pihaknya akan menerapkan bagi pelanggar GaGe Pasal 287 ayat 1 UU lalau lintas dan angkutan jalan (LLAJ) terkait rambu lalu lintas dengan denda Rp 500 ribu subsider 2 bulan penjara. (ilham/ruh)

 

 

News Update