DEPOK - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kepemilikan narkoba artis Cathrine Wilson diterima Kejari Depok. Dia akan segera diadili di Pengadilan Negeri Depok.
Berkas SPDP aktris Catherine Wilson telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok. "Betul berkas SPDP tinggal menunggu tahap 1," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Syafrianto ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2020) sore.
Arief mengaku belum dapat berkomentar banyak lantaran berkas atas kasus itu belu. Lengkap atau P-21. "Berkasnya saja belum kita terima," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik dari Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek Catherine Wilson di Jalan Haji Saleh, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020)
Selain Catherine, di tempat itu polisi juga meringkus seorang pria berinisial J yang diduga sebagai kurir sabu. Saat digerebek petugas, wanita berdarah Indonesia-Inggris yang mengawali karirnya dari dunia modeling itu terlihat mengenakan daster motif bunga berwarna hijau.
Barang bukti yang disita petugas satu buah tas berisi dua palastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
“Dari sana pelaku kami juga mendapati 1 buah korek api, 1 buah alat bong terbuat dari botol kaca berikut cangklong kaca, 2 buah handphone, 1 buah hand phone merek Xiomi berikut simcard,” kata Kanit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan yang juga mantan Kasat Reskrim Polrestro Depok. (Angga/win)