BNN Musnahkan Barang Bukti 70 Kilogram Shabu

Selasa 04 Agu 2020, 17:16 WIB
Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan BNN. (Ifand)

Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan BNN. (Ifand)

JAKARTA  - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti 70 kilogram shabu dan 224 gram ganja, dikantornya di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/8). Keseluruh barang bukti yang dimusnahkan itu didapat dari pengungkapan empat kasus dalam beberapa waktu ini. 
 
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, dimusnahkannya barang bukti narkotika itu setelah semua berkas atas pengungkapan yang sebelumnya telah rampung dan siap untuk disidangkan. "Dan demi transparansi, kami pun langsung memusnahkan seluruh barang bukti yang sebelumnya kami sita," katanya, Selasa (4/8).
 
Dikatakan Heru, seluruh barang bukti yang dibakar dengan menggunakan mesin incenerator, didapat dari empat kasus berbeda. Diantaranya adalah pengungkapan peredaran ganja seberat 205 gram di Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu, (13/7) lalu. "Satu orang berinisial RK kami amankan, dan kami masih memburu pemilik akun Drugsnet 01, yang merupakan penjual," ujarnya.
 
Kasus kedua adalah pengungkapan sabu seberat 32,1 kilogram di tengah perairan Provinsi Riau, Sabtu (13/7) lalu dan mengamankan MY dan RS.  Barang yang dikirim dari Malaysia itu dibawa menggunakan kapal nelayan dan diterima di tengah laut. "Sabu itu sendiri akan diedarkan dikawasan Pekanbaru, Riau. Sebelum diedarkan, narkotika itu disimpan disebuah gudang," imbuhnya.
 
Untuk kasus ketiga, kata Heru, pengungkapan kasus ganja sebanyak 29 gram, yang dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Petugas mengamankan seorang penghuninya berinisial ME sebagai penerima paket ganja. "Saat ini sistem pembelian ganja secara online terus digemari, makanya kami terus pantau," ungkapnya.
 
Terakhir, sambung Heru, adalah pengungkapan 38 kilogram sabu yang diselundupkan dari Penang, Malaysia menuju Kuala Raja, Bireun, Aceh, Jumat (26/7) lalu. Dua orang pelaku MU dan MA ditangkap pihaknya di depan lapangan parkir salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Medan Petisah, Sumatera Utara. "Selain menemukan sabu didalam mobil, kami juga menyita sabu yang disimpan didalam mesin cuci," terangnya.
 
Para pelaku dari pengungkapan empat kasus tersebut, terancan Padal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Ifand/fs)
 
 

Berita Terkait

News Update