Berkas Oknum Jaksa Pinangki Ditangani Jampidsus Kejagung

Selasa 04 Agu 2020, 16:35 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta. (adji)

Dirdik Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta. (adji)

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan terbuka dalam menangani berkas perkara hasil pemeriksaan oknum Jaksa yang plesiran sembilan kali ke luar negeri dan diduga menemui Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Selasa (4/8/2020).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

“Sudah dijelaskan kapuspenkum tadi hasil berkas telah sampai di Pidsus telah kami terima pendalaman oleh teman-teman jaksa di Pidsus tahapannya nanti akan usulkan kapan hasil pendalaman akan ditindak lanjuti atau tidak,” terangnya.

“Semua masih kita dalami hasil pemeriksaan kita belum memulai sampai kemarin jaksa Pidsus tentunya akan kita ambil sikap pemeriksaan. Kita akan perdalam transparan jaksa dan tentunya kita akan putuskan jaksa P terlibat juga, di pidananya akan kita perdalam, semuanya perdalam, perkara sampai dipidsus untuk setelah itu kita bersikap. Apakah masuk pidana atau tidaknya,” tutur Febrie.

Seperti diketahui efek pertemuan pengacara buronan korupsi Djoko S. Tjandra, Anita Kolopaking dengan jaksa wanita yang beredar di media sosial yakni Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari. Rabu (29/7/2020).

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menegaskan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti melanggar prosedur sebagai Jaksa dengan sembilan kali plesiran keluar negeri tanpa izin dan dicopot dari jabatannya serta tanpa jabatan.

“Sedangkan  klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari, sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus. Kemudian yang bersangkutan dicopot jabatannya lalu non job,”  tegasnya.

Baca jugaSuami Jaksa Pinangki Perwira Menengah Polri, Turut Kena Mutasi

Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa ‘Pembebasan Dari Jabatan Struktural’  Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c.

"Yang bersangkutan telah melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak sembilan kali yakni ke Singapura dan Malaysia. Dari hasil pemeriksaan klarifikasi yang bersangkutan menggunakan uang pribadi,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Pinangki Sirna Malasari, Jaksa Madya Eselon IV, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019. (adji/ys)

Berita Terkait

News Update