Banyak Rusak, 88 Persen KUA di Jakarta Kondisinya Memprihatinkan

Selasa 04 Agu 2020, 13:24 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi saat meninjau Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta. (ist)

Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi saat meninjau Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta. (ist)

JAKARTA - Sebanyak 39 dari 44 Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta kondisinya memprihatinkan. Selasin tidak layak, bangunan banyak yang sudah rusak berat. 

Terkait hal ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi berencana untuk bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya ingin silaturahmi dengan Bapak Gubernur DKI Jakarta untuk membicarakan masalah pembangunan KUA. Semoga ada solusi dan jalan keluar yang baik dari permasalahan ini," ungkap Zainut saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta untuk meninjau kondisi KUA  di Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan KUA Kebon Jeruk Jakarta Barat, Selasa (4/8/2020).

Adapun berdasarkan data jumlah keseluruhan kantor KUA di Provinsi DKI Jakarta ada 44 gedung. Tersebar  di 5 wilayah kotamadya dan satu kabupaten administratif. Dari 44 KUA ada 39 KUA yang  kondisinya sangat memprihatinkan atau hampir 88,6 % kantor KUA di DKI Jakarta kondisinya tidak layak.

"Sangat memprihatinkan kondisi KUA yang lokasinya di wilayah ibukota Jakarta. Kondisinya sangat buruk dan tidak layak. Sebagian besar bangunannya rusak berat bahkan ada beberapa yang atapnya hampir roboh." terang Zainut.

Zainut yang juga wakil ketua umum MUI ini memaparkan, bahwa Kantor KUA tersebut rata-rata dibangun pada tahun 1992 oleh Pemda DKI Jakarta dan belum pernah dilakukan renovasi besar.

Ia menambahkan permasalahan utama yang dihadapi kantor KUA di wilayah DKI Jakarta adalah karena lokasi bangunannya berada di atas tanah Pemda DKI sehingga Kantor Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa melakukan pembangunan baik renovasi besar maupun renovasi total. Karena ada Peraturan Menteri Keuangan No. 138 Tahun 2019 yang tidak membolehkan membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

Sementara Pemda DKI karena merasa urusan agama itu menjadi urusan pemerintahan yang tidak diotonomkan atau masih menjadi urusan Kemenag, maka perawatan dan renovasi KUA tidak dimasukkan ke dalam anggaran APBD-nya. (johara/ruh)

 

News Update