DEPOK – Menumbuhkan animo masyarakat khususnya bagi pemilik kendaraan mobil mewah untuk membayar pajak, Samsat Cinere membuka program Triple untung plus.
Program Triple Untung Plus ini dibuat bertujuan sebagai optimalisasi sekaligus memaksimalkan pendapatan daerah dalam peningkatan APBD Provinsi Jawa Barat, untuk menambah pembangunan juga pembiayaan wabah Covid-19.
"Triple Untung Plus ini banyak kelebihan yaitu diantaranya masyarakat khususnya wajib pajak dapat bebas Denda Pajak Kendaraan, BBNKB II, Tarif Progresif untuk tunggakan balik nama, dan ada diskon pajak kendaraan, tunggakan PKB Tahun ke 5 dan BBNKB 1. Program ini hingga periode pembayaran 1 Agustus sampai 23 Desember 2020," ujar Kepala Pusat Pengelolahan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II - Cinere, Iwan Juanda kepada Poskota usai mensosialisasikan program Triple Untung Plus di kantor Samsat Cinere, Senin (3/8/2020) pagi.
Sementara itu berdasarkan data yang ada, menurut Iwan ratusan pemilik kendaraan mobil CBU (Import) mewah masih banyak yang menunggak pajak.
"Pemilik kendaraan mewah yang masih masih menunggak pajak nilainya hingga miliaran rupiah jenis mobil Ferrari, Mercy, dan Porche," ungkapnya.
Alasan para pemilik mobil mewah menunggak pajak, lanjut Iwan, adalah memang ada kesengajaan untuk tidak membayar atau karena alasan tidak sempat.
"Rata-rata pemilik kendaraan mobil mewah ini kebanyakan pengusaha," ucapnya.
Dengan demikian, diharapkan melalui triple untung plus ini dapat menggerakkan para pemilik mobil mewah untuk dapat membayarkan pajak kendarannya yang belum terbayarkan.
Terpisah Pamin TU Samsat Cinere, Ipda Ratu Rihi menambahkan sebagai mitra polisi yang bernaung kerja di Samsat Cinere sangat mendukung program Triple Untung Plus ini.
"Kita akan berusaha meminimalisir komplain pelayanan dari masyarakat serta memberikan pelayanan masyarakat wajib pajak secara maksimal," imbuhnya. (angga/tri)