JAKARTA - Otak sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka, Pauzi alias Oji alias Paris, 19 diamankan petugas di Jalan Kuala, Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Tiga rekan tersangka, Erwin, Somad dan Saeful alias Ipul hinggan kini masih diburu petugas dan masuk DPO polisi. Dari keterangan tersangka komplotan curanmor ini sudah beraksi 50 kali disejumlah tempat di wilayah Jabodetabek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setiap beraksi komplotan ini dilengkapi senjata api jenis revolver untuk melukai siapa pun yang memergoki aksinya.
"Tersangka Oji ini kami amankan pada 23 Juli 2020 di kampung halamannya daerah Labuhan Maringgai Lampung Timur. Selain menyita senjata api juga menyita 3 butir peluru," kata Yusri, Senin (3/8/2020).
Dikatakan, tersangka Oji turun langsung saat beraksi sebagai eksekutor. Ia dibantu tiga rekannya yang berperan mengawasi dan sebagai joki, sekaligus penadah hasil curiannya.
"Kami masih buru ketiganya. Karena aksi mereka ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Pelaku tak segan-segan melukai korban atau siapapun yang memergoki aksinya," ucap Yusri.
Setiap beraksi komplotan ini berkeliling menggunakan motor untuk mencari sasaran motor yang diparkir di pemukiman sepi, atau pertokoan dan tempat kos dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Aksi terakhir komplotan ini terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2020, sekitar pukul 14.30 WIB di Kp. Pasirandu RT.009/005 Ds. Sukasari, Serang Baru, Bekasi. Kemudian, pada 12 Juli 2020, sekitar pukul 18.00, di Kampung Jarakosta RT 2/1, Desa Danau Indah, Cikarang Barat, Bekasi.
Dilokasi ini mereka menggasak sepeda motor 2 korban KA dan MHO. "Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan membekuknya di Lampung Timur. Metrka menggunakan kunci leter T untuk mencuri motor," tukas Yusri.
Dari tangan tersangka, selain menyita senpi dan 3 butir peluru, petugas juga mengamankan satu set kunci leter T dan 2 motor NMAX warna hitam serta motor CBR warna merah hitam hasil curian. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ilham/fs)