JAKARTA - Oknum petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, yang memecahkan kaca mikrolet di Jalan Pemuda, Pulogadung, terancam di pecat. Sangsi itu akan diberikan bila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan, atas aksi yang terjadi pada Minggu (2/8) kemarin, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap petugasnya. "Saat ini yang bersangkutan sedang di periksa oleh Kasudinhub Jakarta Timur selaku atasannya, nanti setelah diperiksa baru akan dilaporkan kepada saya, untuk ditindak lanjuti," katanya, Senin (3/8).
Dikatakan Syafrin, hukuman yang akan diberikan kepada oknum Dishub tersebut akan disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang dibuatnya. Dimana pelanggaran itu bisa dikategorikan, ringan, sedang, dan berat. "Jika itu termasuk ke dalam pelanggaran berat, otomatis yang bersangkutan diberhentikan, karena yang bersangkutan masih PJLP," ujarnya.
Namun, sambung Syafrin, bila nantinya dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran ringan, maka sanksi yang diberikan sebatas pembinaan. Dimana yang bersangkutan akan dipindah tugaskan sebagai sangsinya. "Pembinaannya bisa dia dipindahkan ke tempat tugas, dalam hal ini yang tidak bersinggungan dengan masyarakat," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi arogansi ditunjukan oleh oknum anggota Suku Dinas Perhubungan, Jakarta Timur, terhadap sopir Mikrolet, di Jalan Pemuda, Pulogadung, Minggu (2/8). Hal disebabkan karena si oknum yang mengaku disenggol angkot tak terima dan malah memecahkan kaca mobil.
Mat Sani, 60, sopir Mikrolet 02 jurusan Kampung Melayu-Rawamangun yang akhirnya harus merogoh kocek sendiri untuk mengganti kerusakan kaca mobilnya. Ia menjadi korban dari aksi arogan oknum anggota Sudinhub Jakarta Timur, atas nama Irwansyah. "Ya mau gimana lagi, kalau saya lawan nanti saya juga di jalan yang repot," katanya, kemarin. (Ifand/fs)