JAKARTA - Divisi Propam Mabes Polri hingga kini belum menetapkan sidang kode etik kepada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Pasalnya, kedua perwira tinggi (pati) Polri tersebut disebut dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) karena diduga mengetahui penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum mengatur jadwal sidang KKEP untuk kedua perwira tinggi polri tersebut. Status keduanya Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho dipastikan akan dikenakan pelanggaran disiplin
"Belum sidang. Mereka berdua masih dikenakan pelanggaran KEPP," kata Argo, Senin (3/8/2020).
Sementara, penyidik Bareskrim Polri fokus melakukan pemeriksaan jika ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, seperti yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo.
Sementara itu, hasil rapid test Covid-19 terhadap terpidana kasus korupsi hak tagih piutang atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra di nyatakan Nonreaktif alias negatif. "Hasilnya (rapid test) negatif," kata Argo singkat.
Sebelumnya, buronan Djoko Tjandra diamankan Kepolisian Diraja Malaysia dikediamannya Unit 20-A, The Avare Condominium, Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (30/7/2020) siang.
Sebelum proses penangkapan, Kapolri Jenderal Idham Azis terlebih dulu mengirimkan surat resmi kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador, pada 23 Juli 2020.
Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko Tjandra, barulah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia. Serah terima Djoko Tjandra dilakukan didalam pesawat. (ilham/tri)