IDI : Pernyataan Hadi Telah Temukan Obat Covid-19 Sebagai Pembohongan Publik

Senin 03 Agu 2020, 16:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pernyataan Hadi Pranoto menemukan obat Covid-19 sebagai pembohongan masyarakat dan bisa dipidana.
 
Polri pun memastikan akan mengusut jika ada yang melaporkan terkait pernyataan Hadi Pranoto tersebut. "Sebaiknya (IDI) silakan melapor ke kepolisian. Kami memastikan pihak Polri akan menindak lanjuti setiap laporan yang masuk," kata Argo, Senin (3/8/2020).
 
Sebelumnya, Hadi Pranoto dalam video di channel YouTube Anji mengaku sebagai profesor ahli mikrobiologi. Hadi bahkan mengklaim menemukan obat yang bisa menyembuhkan dan mencegah Covid-19. 
 
Selain itu, Hadi juga mengatakan swab test untuk Covid-19 bisa seharga Rp 10-20 ribu. Pernyataan Hadi tersebut langsung dibantah  Wakil Ketua Umum PB IDI dr. Slamet Budiarto. Slamet mengatakan pihaknya telah mengecek dan nama Hadi Pranoto tidak ada dalam database IDI. 
 
Sehingga ia meminta pihak kepolisian untuk turun tangan. "Dicari (datanya) nggak ada, dan penegak hukum harus turun tangan. Membahayakan masyarakat. Misalnya dia rapid test ngomongnya cuma Rp 10 ribu, swab test cuma 10 ribu, saya nggak tahu apakah itu hanya prank atau... tapi kan nggak boleh. Itu polisi harus turun tangan untuk mengecek itu," pungkasnya.
 
Slamet bahkan menyebut apa yang disampaikan Hadi Pranoto sebagai pembohongan kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, Hadi bisa dipidana. (ilham/fs)
 
 
News Update