KEBIJAKAN ganjil genap (gage) bagi kendaraan pribadi, kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini, Senin 3 Agustus 2020. Meski sanksi tilang belum diterapkan, tetapi petugas tetap akan mencegat kendaraan yang melanggar gage, dan pengemudinya dikenakan sanksi teguran.
Pemberlakuan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganji genap di tengah pandemi Covid-19, menuai pro dan kontra. Banyak pihak yang menilai, kebijakan ini akan mendorong penumpang kendaraan pribadi pindah ke transportasi umum. Padahal di angkutan umum justru rawan terjadi penularan virus corona.
Dihapusnya aturan gage di saat awal pandemi Covid-19 bersamaan dengan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada Maret lalu, bertujuan untuk menekan penularan virus corona. Warga didorong menggunakan kendaraan pribadi, karena angkutan umum seperti bus Transjakarta, Commuter Line, maupuan MRT adalah tempat terjadinya kerumunan.
Karena semakin banyak penumpang angkutan umum, sama saja membuka lebar kran penularan Covid-19. Namun di saat PSBB Transisi saat ini masih diberlakukan, Pemprov DKI kembali menerapkan aturan gage.
Alasannya, peningkatan kendaraan di saat PSBB Transisi sudah mendekati volume saat kondisi normal, sehingga harus diatur agar tidak terjadi kepadatan. Di beberapa titik bahkan telah melampaui kondisi normal 1,47 persen.
Banyak pihak mengkhawatirkan kebijakan ini justru berdampak pada meningkatnya penularan Covid-19.
Seperti diketahui angka warga terkonfirmasi Covid-19 di Jakarta tercatat 22.144 orang, dan yang meninggal dunia mencapai 844 orang. Angka penularan juga masih cukup tinggi yaitu di atas angka 300 orang per hari.
Publik pun bertanya-tanya, mengapa Pemprov DKI justru mengatur kepadatan kendaraan dan bukan kepadatan orang ? Saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, physical distancing masih wajib dilakukan.
Bila angkutan umum bertambah padat, maka protokol kesehatan sulit diterapkan. Karenanya, bila Pemprov DKI tetap memberlakukan kembali ganjil genap, maka solusinya protokol kesehatan di angkutan umum harus tertib diterapkan.
Penambahan bus Transjakarta atau penambahan jam operasional MRT, menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kepadatan penumpang. Kita tentu tidak mau di masa PSBB Transisi dan di saat aturan ganjil genap diberlakukan lagi, penularan virus corona bertambah tinggi.(**)