Begal Kerap Gasak HP Anak di Bawah Umur Dicokok Polisi

Senin 03 Agu 2020, 23:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memperlihatkan barang bukti dan pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memperlihatkan barang bukti dan pelaku.

JAKARTA - Aksi begal yang kerap beraksi di wilayah Tambun Utara, Bekasi dicokok Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka kerap beraksi menggasak handphone (HP) milik anak dibawah umur. 

Dua tersangka, Faqih Fayza Fatah, 18 dan Angga Priyanto, 20 dibekuk petugas dirumahnya di kawasan Bekasi. Aksi mereka terakhir dilakukan di Perum Villa Mutiara 2, Karangsatria, Tambun Utara, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka eksekutor dilakukan oleh Faqih, sedangkan Angga bertugas sebagai joki.

"Melihat targetnya, para tersangka langsung menuduh korban yang telah menganiaya adiknya. Sehingga meminta korban agar menyelesaikan masalah tersebut lalu diajak ketempat sepi," kata Yusri, Senin (3/8/2020).

Ditempat itu lalu para tersangka berpura-pura meminta semua HP milik para korban untuk dilakukan pengecekan apakah benar jika para korban itu melakukan penganiayaan. 

"Korban sempat tidak mau menyerahkan HP, dan langsung di pukul satu tersangka pakai helm. Karena takut mereka menywrahkan HP nya. Korbannya ada 3 masih anak dibawah umut, yaitu HL, 16, GR, 14 dan SA, 15," tukasnya.

Hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit II Resmob kemudian meringkus tersangka Faqih dan Angga tanpa perlawanan dirumahnya saat sedang istirahat di kawasan Bekasi. Dari pengakuannya para tersangka baru dua kali melakukan aksi begal.

"Hasil pemeriksaan baru 2 kali beraksi di daerah Mutiara Garden sama Bintara, Bekasi, pada 20 Juli 2020," ucap Yusri. 

Dari para tersangka, polisi menyita handphone dan sepeda motor Beat warna B 4752 KOS yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ilham/win)

Berita Terkait

News Update