59 Orang Terjaring Razia Masker Mendapat Hukuman Kerja Sosial dan Denda

Senin 03 Agu 2020, 17:15 WIB
kerja sosial pelanggar protokol kesehatan di Gambir. (wandi)

kerja sosial pelanggar protokol kesehatan di Gambir. (wandi)

JAKARTA – Sebanyak 59 orang terjaring petugas Gabungan Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, saat menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Jalan Musi, RW 03, Kelurahan Cideng. Dari jumlah tersebut selain mendapat hukuman sosial, mereka juga administrasi.

 Camat  Gambir, Fauzi, mengatakan selama masa PSBB transisi fase ke III pihaknya terus melakukan razia masker. Menurutnya, sebanyak 59 pelanggar yang tidak memakai masker  dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi.

 “Adanya 48 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum yang berada di lokasi Jalan Musi, sedangkan 11 pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi sebesarRp.130.000,” kata Fauzi, Senin (3/8/2020).

 Tujuan sanksi ini kata Fauzi, tujuannya untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, agar tidak mengulangi kesalahan lagi. Selain itu dengan cara seperti ini ke depan masyarakat akan tetap mematuhi protokol kesehatan.

 Dalam pelaksanaan kegiatan OK Prend sebanyak 25 petugas gabungan terdiri dari anggota Satgas Pol PP Kecamatan Gambir, Babinsa, Binmas, Dishub, PPSU dan ASN Kecamatan serta Kelurahan diterjunkanj.

 “Penindakan Ok Prend ini dimaksudkan untuk menegakan Pergub Nomor 51 tahun 2020 dalam upaya pendisiplinan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan wajib selalu memakai masker,” terangnya.

 Selain razia masker pihaknya juga selalu mensosialisasikan kepada warga untuk memakai masker di situasi pandemi seperti saat ini.

Sebab dengan cara mematuhi protocol kesehatan ini tentu akan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (wandi/win) 

Berita Terkait

News Update