JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibukota, tidak berlaku untuk kendaraan roda dua (motor). Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat (mobil).
"Kebijakan ganjil-genap berlaku hanya bagi kendaraan roda empat. Roda dua belum," ucap Syafrin, saat menyosialisasikan ganjil genap di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Lebih lanjut Syafrin mengatakan, untuk waktu penerapan sistem ganjil genap, diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Namun, jika analisis data mobilitas terjadi perubahan maka pemberlakuan ganjil genap bisa saja diberlakukan sepanjang hari atau ada tambahan bagi pemberlakuan seluruh kendaraan bermotor.
Syafrin menyampaikan, bahwa tujuan diberlakukannya ganjil genap adalah untuk menurunkan mobilitas warga. "Bagi masyarakat jangan melakukan pergerakan yang tidak penting," tandasnya. (yono/ys)