JAKARTA – Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Tersangka Brigjen Prasetijo Utomo lebih dulu ditahan di rutan tersebut, namun keduanya tidak akan ditempatkan dalam satu sel.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit mengatakan penahanan terhadap Djoko Tjandra lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan sang narapidana dalam sejumlah kasus.
Sejumlah kasus lain yang tengah menjerat Djoko Tjandra adalah tentang penerbitan surat jalan, surat keterangan sehat, maupun keluar-masuk Indonesia dan aliran dana yang melibatkan Brigjen Prasetijo.
"Kepentingan kami untuk lakukan pemeriksaan terkait kasus-kasus (Brigjen Prasetijo dan pengacara Anita Kolopaking) yang terjadi, yaitu terkait keluar masuknya Djoko Tjandra," kata Listyo, Sabtu (1/8/2020).
Dikatakan, pemisahan sel tahanan terhadap Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo untuk kepentingan pemeriksaan lebih dalam terkait kasus mereka.
"Kita pisahkan, kita masing-masing memiliki kepentingan untuk melakukan pendalaman, tak mungkin kita jadikan satu. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan akan dikembalikan sesuai kebijakan kepala rutan salemba," tukasnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga menambahkan, penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan protokol kesehatan. (ilham/tri)