ADVERTISEMENT

PSBB Diperpanjang, Tahanan Belum Bisa Dipindahkan ke Rutan

Jumat, 31 Juli 2020 15:12 WIB

Share
PSBB Diperpanjang, Tahanan Belum Bisa Dipindahkan ke Rutan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Pandemi Covid-19 yang hingga kini belum juga berakhir, membuat rumah tahanan (rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) belum membuka lebar penerimaan tahanan baru. Saat ini, mereka baru menerima yang sudah menjalani persidangan atau biasa disebut tahanan A3. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwilkumham) DKI, Liberty Sitinjak mengatakan, diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 13 Agustus mendatang juga membuat pihaknya menahan diri.

"Sehingga, berdasarkan surat perintah Dirjen PAS, kami baru menerima tahanan yang sifatnya A3, karena A3 itu berarti kan sudah masuk ke pengadilan, jadi baru itu yang baru bisa kita terima," katanya, Jumat (31/7).

Meski menerima tahanan A3, kata Sitinjak, penerimaan juta harus mengacu pada protokol kesehatan. Dimana seluruh tahanan harus menjalani pemeriksaan kesehatan seperti rapid test terlebih dahulu. "Nanti tahanan yang baru datang seluruh pakaian yang di gunakan pada saat mau masuk ke rutan harus dibuka semua dan diganti dengan yang sudah kita siapkan," ujarnya.

Ketika sudah masuk kedalam, sambung Sitinjak, tahanan itu juga tidak langsung berbaur dengan tahan tahanan lain. Karena kita isolasi mandiri sambil memantau sampai sejauh mana perkembangan kesehatannya. "Melalui cara itu, sejauh ini berjalan cukup efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya. 

Dengan cara yang dilakukan itu, lanjut Sitinjak, sampai hari ini warga binaan maupun tahanan yang ada di rutan khusus laki laki, masih nol kasus. Dan cara ini pun akan terus dipertahankan pihaknya baik di seluruh rutan dan lapas yang ada di DKI. "Kami pun meminta kepada para petugas, untuk tetap menjalankan tugas kita sebagaimana biasanya, walaupun di tengah tengah covid-19," pungkasnya. (Ifand/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT