JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) muda kompak jual sabu dicokok anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pasutri muda, BL dan VV, diamankan di rumahnya Komplek Paradise Dreamland, Babakan, Setu, Tangerang Selatan.
Dari pasutri tersebut petugas menyita 6,34 Kg shabu berikut tiga timbangan elektrik, alat hisap bong, alat pres plastik dan empat Handphone.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 6,34 kg shabu yang disita tersebut dibungkus dalam kemasan Teh China. Kemungkinan keduanya bagian dari sindikat jaringan pengedar sabu internasional.
"Dari kemasannya kami duga shabu ini dari Malaysia yang di transitkan di sumatera sebelum masuk ke Jakarta. Kami masih selidiki pemasok sabu di atas mereka," kata Yusri, Kamis (30/7/2020).
Dikatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Hasil penyelidikan tim berhasil menangkap seseorang yang diduga kurir.
Dari keterangan kurir tersebut Tim melakukan surveillance dan berhasil menangkap BL dan VV di Komplek Paradise Dreamland, Babakan, Setu, Tangerang Selatan, pada 22 Juli 2020.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus teh china berisi shabu 3,1 Kg. Selanjutnya dilakukan pengembangan menggeledah di perumahan Griya Indah Serpong Blok K17, Cibinong, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan kembali menemukan 3 bungkus teh cina berisi sabu 3,16 Kg di dalam sofa hitam.
Atas perbuatannya pasutri muda ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun. Serta denda maksimal Rp 8 Miliar," katanya. (ilham/win)