JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, akan kembali memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (Gage), dibeberapa ruas jalan Ibukota.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada mulai Senin, (3/8/2020) pekan depan, dari pukul 06.00- 10.00 dan 16.00-21.00 wib.
Kebijakan Gage dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.
"Peningkatan volume lalu lintas di Kawasan Ganjil-Genap dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran Covid-19," ucap Syafrin, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).
Syafrin melanjutkan, Kenaikan volume lalu lintas pada PSBB masa transisi dibandingkan dengan kondisi normal (Bulan Februari 2020) pada beberapa titik pengamatan sudah mendekati volume lalu lintas normal, bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui kondisi normal.
"Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan," sambung Syafrin.
Ruas Jalan yang Dikenakan Kebijakan Ganjil-Genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka