Tim Cendrawasih Polres Depok Tilang Pengendara Motor dan Mobil Pelanggar Lalu Lintas

Kamis 30 Jul 2020, 16:07 WIB
Polrestro Depok menilang pengendara motor lawan arus di Jalan Margonda  (angga)

Polrestro Depok menilang pengendara motor lawan arus di Jalan Margonda (angga)

DEPOK - Tim Cendrawasih Satlantas Polrestro Depok berhasil menjaring dan melakukan tilang pengendara motor yang melanggar rambu-rambu lalu lintas di jalan.

Kasubnit 3 Tim Cendrawasih Polrestro Depok, Iptu Fitri mengatakan penegakan hukum dilakukan secara mobile mulai dari Jalan Kartini, Perumahan Grand Depok City, Jalan Raya Margonda, dan Jalan Raya Bogor, berhasil menindak berupa tilang kepada kendaraan bermotor.

"Penindakan berupa tilang untuk kendaraan motor ada delapan unit, dan mobil dengan barang bukti yang disita tiga SIM dan sembilan STNK," tuturnya

Mantan Kanit Turjawali Satlantas Polrestro Depok ini mengungkapkan jenis pelanggaran yang ada pada motor lawan arus dan tidak menggunakan helm.

"Kalau mobil pelanggaran parkir di bahu jalan berada sepanjang Jalan Margonda," tambahnya.

Iptu Fitri menambahkan dalam rangka masih Operasi Patuh Jaya 2020 pihaknya akan terus melakukan patroli juga menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan protokol Covid-19. (Angga/win)

Berita Terkait
News Update