JAKARTA-Ditengah wabah Pandemi Covid 19, ternyata banyak langkah dan kebijakan yang diambil baik oleh DPR maupun Pemerintah diantaranya berupa Perppu dan Peraturan lainnya. Ternyata langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah tersebut banyak mendapat sorotan, bahkan terjadi pro dan kontra di masyarakat.
Langkah dan kebijakan DPR dan pemerintah yang menuai pro kontra diantaranya soal RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan UU No.2 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Pandemi Covid-19.
Maraknya pro dan kontra terhadap langkah dan kebijakan diatas ternyata menarik perhatian para pengamat politik dan praktisi hukum seperti Wakil Ketua LPBH PBNU yang juga Ketua Umum Perkumpulan Politisi Muda Indonesia (PPMI) H. Amsori, SH, MH, MM. Menurut dia adanya pro dan kontra terhadap satu kebijakan sebetulnya sah-sah saja.
“Pemerintah maupun DPR saya kira jangan selalu berprasangka negatif terhadap ekspresi yang disampaikan oleh masyarakat, begitu juga sebaliknya, masyarakat juga jangan selalu berprasangka negative kepada pemerintah dan DPR. Bagaimanapun juga, kebijakan yang diambil tersebut pada akhirnya akan mempengaruhi kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Jika sikap pemerintah kurang terbuka justru bisa membuat repot pemerintah sendiri. Misalnya, sempat terjadi Judicial Review (JR) terhadap UU No. 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Tim Advokasi Penyelamat Anggaran Negara (TAPERA) yang dilakukan dari Ustadz Sobri Lubis dan kawan-kawan.
Menurut Amsori, sebenarnya semua itu dapat dicegah atau tidak mesti dilakukan jika pihak pemerintah melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Pemerintah tidak perlu alergi terhadap terhadap kelompok yang sejalan maupun yang berbeda pandangan dalam politik dan pilihan.
“Sebaliknya masyarakat juga jangan selalu apriori terhadap pemerintah. Jangan selalu berprasangka buruk dulu terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah,” ujarnya. (*/fs)