Pemkot Bekasi Izinkan Masjid Gelar Sholat Idul Adha 1441 H

Kamis 30 Jul 2020, 18:16 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan masjid dan musola diizinkan untuk menggelar shalat berjamaah saat hari raya Idul Adha 1441 Hijriah besok, Jumat (31/7/2020).

“Sama seperti Idul Fitri kan sudah bisa (shalat berjamah), Dewan Kemakmuran Masjid nanti bentuk panitia shalat yang menyiapkan bagaimana protokol kesehatannya,” ucap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Bekasi.

Rahmat atau yang akrab disapa Pepen, menyarankan agar RW yang ada di zona merah tidak melakukan shalat berjamaah di masjid.  Namun, Pepen mengatakan, jika panitia bisa mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, ia mengizinkan masjid atau mushala gelar shalat jamaah.

“Sekarang ini, umpamanya di RW itu ada (pasien Covid) usahakan untuk tidak dilakukan (shalat berjamaah), tetapi kan RW itu luas. Jadi itu di RT berapa, kita udah fokuskan karantina di RW kalau bisa jangan dilakukan, namun kalau standarnya cukup, physical distancing-nya ditempuh, panitianya juga dalam standar protokol berjalan, ya kembali pada kita masing-masing,” jelas dia.

Masjid dan musala harus memastikan jaga jarak fisik berjalan dengan baik saat menggelar shalat berjamaah pada hari raya Idul Adha 1441. (yahya/win)

News Update