Operasi Patuh Jaya, Satlantas Jakarta Barat Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara

Kamis 30 Jul 2020, 14:58 WIB
Kasatlantas Wilayah Jakbar, Kompol Purwanto mengenakan masker yang diberikan secara gratis kepada sopir angkot. (firda)

Kasatlantas Wilayah Jakbar, Kompol Purwanto mengenakan masker yang diberikan secara gratis kepada sopir angkot. (firda)

JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2020 masih terus dilaksanakan hingga 5 Agustus 2020 mendatang. 

Operasi Patuh Jaya sendiri diadakan secara mobile. Namun setidaknya ada tiga pos satuan lalu lintas (Satlantas) Jakarta Barat yang menjadi pos pemantauan, salah satunya Pos Kalideres.

Berdasarkan pantauan Poskota.co.id, Satlantas Wilayah Jakarta Barat, bersama dengan TNI dan Sudinhub Jakarta Barat menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 di Pos Kalideres sejak pukul 09.00 WIB. Dalam operasi tersebut, mereka turut menyosialisasikan soal tata tertib berlalu lintas dan penggunaan masker.

Sejumlah Polwan mendatangi para pengendara motor yang tengah berhenti lantaran lampu merah. Mereka meminta agar para pengendara menggunakan helm SNI dan tak lupa mengaitkan tali helm.

Adapun para pengendara, baik pengendara motor, mobil, truk maupun angkutan umum yang kedapatan tak menggunakan masker maka diminta untuk menepi. Bukan ditilang atau diberi penindakan, para pengendara itu diimbau agar pada lain waktu menggunakan masker. Selanjutnya, para petugas memberikan masker kepada para pengendara yang tak mengenakan masker.

Kepala Satlantas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Purwanta mengatakan, jumlah pengendara yang tak menggunakan masker sudah menurun dibandingkan sebelumnya.

"Sekarang sih sudah sedikit yang enggak menggunakan masker, tapi satu dua ya masih ada," ujar Purwanta ditemui di Pos Polisi Kalideres, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (30/7/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020, mereka memang lebih mengedepankan teguran dan sosialisasi. Terlebih di Pos Polisi Kalideres.

"Khusus di Kalideres ini tidak ada penindakan hukum, adanya semuanya sosialisasi dan kita penegakan menggunakan tilang peneguran," kata Purwanta.

"Umpamanya tak gunakan masker, akan kita berikan masker kepada mereka. Dan yang tidak menggunakan helm akan kita tilang peneguran," pungkasnya.

Adapun yang dimaksud tilang peneguran, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas maka akan diberikan surat teguran tertulis. Namun Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak disita. Mereka pun bisa langsung melanjutkan perjalanan usai diberikan surat teguran. (firda/ys)

Berita Terkait

News Update