ADVERTISEMENT

'Ngotot' Curi Motor Polisi, Tepergok, Dua Bandit Ini Akhirnya Dibekuk Usai Tabrak Pohon

Kamis, 30 Juli 2020 12:20 WIB

Share
'Ngotot' Curi Motor Polisi, Tepergok, Dua Bandit Ini Akhirnya Dibekuk Usai Tabrak Pohon

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI - Satuan Unit Reskim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (ranmor) yang 'ngotot' mencuri motor di rumah polisi, Kamis (30/7/2020). Dalam melakukan aksinya, salah satu pelaku juga membawa senjata api (senpi).

Peristiwa bermula saat seorang anggota polisi bernama AKP Sulyono mendengar suara kunci pagar rumahnya di Perumahan Tridaya Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sekira pukul 05:15 WIB. Merasa curiga, korban kemudian melihat ada orang masuk menggunakan helm berusaha mengambil sepeda motor miliknya yang ia parkirkan di depan rumahnya.

Sontak, korban berteriak hingga membuat kedua pelaku melarikan diri. Namun selang 10-20 menit kemudian, kedua pelaku 'ngotot' kembali datang dan berusaha mengambil sepeda motor korban. Lagi-lagi aksi mereka tepergok warga.

Pelaku diketahui bernama Sanin dan Egi yang datang berboncengan satu motor itu lantas kabur tancap gas. Namun saat coba kabur mereka menabrak pohon, sehingga berhasil diadang warga.

Saat akan ditangkap, salah seorang pelaku, Sanin, mencoba melawan dengan mengeluarkan senpi rakitan. Korban yang merupakan anggota kepolisian langsung melumpuhkan pelaku dan mengenai bagian pelipis kepalanya dengan senjata api yang dibawa korban.

Setelah diamankan, kedua pelaku langsung diserahkan ke petugas Unit Reskrim Polsek Tambun, berikut barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, delapan buah anak kunci leter T, satu unit sepeda motor milik pelaku, delapan buah petasan, dan beberapa surat penting yang berada di dalam tas kedua pelaku.

"Kedua pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor asal Kabupaten Bogor dan biasa beraksi di wilayah Tambun Selatan dengan mencari kelengahan warga yang memarkir sepeda motornya," tutur Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (30/7/2020).

"Pelaku masuk dengan menggunakan kunci leter T yang dibawanya dalam setiap menjalankan aksi kejahatan mencuri sepeda motor dan juga merusak gembok pagar yang dikunci. Salah satunya yang dilakukan di rumah korban yang merupakan anggota kepolisian Polsek Cikarang Selatan," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363, tentang pencurian dengan ancamanan hukuman enam tahun penjara. Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam menjalankan aksinya.

"Saat ini yang sudah kita tangkap dua pelaku. Satu orang atas E (Egi) yang sudah kita tahan dan satu lagi atas nama S (Sanin) yang masih dalam perawatan di rumah sakit," tuntas Kapolres. (junius/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT