JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Kamis (30/7/2020).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Nurhadi dan memantunya diperpanjang selama 30 hari terhitung mulai Sabtu (1/8/2020) hingga Minggu (30/8/2020) mendatang.
"Hari ini Kamis, (30/7/2020) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari pertama berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 1 Agustus 2020 s/d 30 Agustus 2020," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).
Diketahui, Nurhadi ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK sedangkan Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (2/6/2020) lalu.
Keduanya ditahan setelah ditangkap penyidik KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Ali menuturkan, penyidik masih akan terus mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang menjerat Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui menantunya Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (adji/win)