Dikendalikan Napi Lapas Tangerang, Satu Anggota Jaringan Narkotika Tewas Ditembak

Kamis 30 Jul 2020, 20:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Wadir Resnarkoba Polda Metro AKBP Sapta Marpaung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Wadir Resnarkoba Polda Metro AKBP Sapta Marpaung.

JAKARTA - Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkotika sabu dan ekstensi yang dikendalikan narapidana Lapas Tangerang.

 Enam tersangka dibekuk di lima lokasi berbeda di Jakarta. Dari tangan mereka, petugas menyita shabu 4,6 kg dan 1.604 butir pil ekstasi.

Satu tersangka, GEO terpaksa ditembak petugas hingga tewas, karena mencoba kabur saat akan dilakukan pengembangan. 

Sementara 5 tersangka lainnya IDR, RNY, ARF, ED dan CF menyerah. Tersangka IDR adalah perempuan sementara 4 lainnya adalah residivis kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka diamankan petugas sejak 16 sampai 18 Juli 2020 lalu.  Dari hasil pendalaman jaringan narkoba ini dikendalikan napi lapas Tangerang yakni DAE. 

Menurutnya DAE merupakan napi kasus yang sama yaitu narkoba. "DAE ini yang mengirim narkoba ke GEO dan akhirnya ke lainnya melalui kurir yang belum diketahui identitasnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Dikatakan, penangkapan sindikat ini berawal dari infromasi masyarakat bahwa di Taman Tower Eboni di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Yusri pada Kamis, 16 Juli 2020 sekitar pukul 14.00, tim lalu meringkus tersangka IDR dengan barang bukti 2 buah plastik klip berisi sabu 1,02 gram.

"Dari hasil interogasi tersangka IDR, diketahui  mendapatkan sabu dari tersangka RNY dan ED yang merupakan residivis kasus narkoba. Dilakukan pengembangan kembali menciduk tersangka RNY dan ED di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan barang bukti shabu 5,50 gram dan 4 butir ekstasi," kata Yusri.

Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan dan mengringkus tersangka ARF dengan barang bukti shabu 102 gram, dan tersangka GEO disita shabu 4.489 gram atau 4,48 Kg dan ekstasi 1.600 butir.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka IDR, RNY, ED, dan ARF, bahwa pengendali peredaran barang dikendalikan oleh tersangka CF yang juga residivis narkotika," pungkas Yusri.

Berita Terkait

News Update