ADVERTISEMENT

Bongkar 6 Kasus Peredaran Narkoba, BNN dan Bea Cukai Amankan 60,63 Kg Sabu dan 1 Juta Obat Keras

Kamis, 30 Juli 2020 16:04 WIB

Share
Bongkar 6 Kasus Peredaran Narkoba, BNN dan Bea Cukai Amankan 60,63 Kg Sabu dan 1 Juta Obat Keras

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil membongkar enam kasus peredaran narkoba di Indonesia dalam kerja samanya selama sebulan terakhir. Dari seluruh pengungkapan itu, sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan.

Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengatakan, upaya penyelundupan narkotika di Indonesia masih cukup tinggi. Pasalnya dalam periode Juni-Juli ini, pihaknya menggagalkan enam kasus penyelundupan narkoba yang akan masuk ke tanah air.

"Dari seluruh pengungkapan itu, kami mengamankan 22 tersangka dengan total barang bukti 60,63 kg sabu, 60,34 gram THC dan 1 juta tablet obat berbahaya," katanya, Kamis (30/7/2020).

Menurut Heru, untuk kasus pertama merupakan sindikat perdagangan sabu di Sumatera Utara dan Aceh. Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial MU dan MA di Binjai. "Dari keduanya, kami mengamankan 29 bungkus dengan berat 30,256 kg sabu," ujarnya.

Dari pengungkapan itu, kata Heru, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Bireun, Aceh. Di tempat itu tim gabungan menyita delapan bungkus sabu seberat 8,67 kg. "Sehingga satu kasus itu, total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 38,93 kg," tutur Heru.

Untuk kasus kedua, kata Heru, merupakan pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Medan-Jakarta. Pelaku berinisial MT diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,1 kg.

"Sementara kasus ketiga, pihaknya mengamankan NUR dan SA di Terminal 3 Bandara Soetta, saat hendak mengirimkan 1 kg sabu kepada ENS yang disembunyikan di dua pasang sandal," terangnya. 

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menambahkan, kasus keempat merupakan temuan narkoba baru dari Inggris yang berbentuk permen berwarna-warni. Permen yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) seberat 60,34 gram diamankan petugas.

"Pelaku berinisial AH kami amankan pada tanggal 20 Juli 2020 di kawasan Batu Ceper, Jakarta Pusat," kata Arman.

Berikutnya, sambung Arman, pengungkapan sabu jaringan Malaysia-Aceh Utara dan mengamankan IS, SY, TAR, MR dan MU. Dari tangan kelimanya disita sabu seberat 16,7 kg, pada 22 Juli 2020 lalu. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT