JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap diri dan keluarganya. Laporan ke polisi disampaikan pengacaranya.
Laporan ini terkait pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang lewat akun di media sosial. Laporan ini pada tanggal 17 Mei 2020 lalu.
Di kepolisian, laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pelaporan itu terkait dua akun, postingan Instagram,. Keduanya sudah ditangkap, yakni satu orang ditangkap di Bali dan satunya di Sumatera Utara. (win)